Sebab Kehilangan Warga Negara
Dalam Undang Undang No.12 tahun 2006 pasal 23 menyatakan tentang kewarganegaraan mengatur sebab sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan diri sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri
- Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari dari negara asing tersebut
- Mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surang yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
No comments:
Post a Comment