Tuesday, February 20, 2018

Sebab Kehilangan Warga Negara

Sebab Kehilangan Warga Negara

       Dalam Undang Undang No.12 tahun 2006 pasal 23 menyatakan tentang kewarganegaraan mengatur sebab sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut :
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan diri sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri
  • Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari dari negara asing tersebut
  • Mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surang yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

No comments:

Post a Comment

35 Nama Provinsi dan Ibukota di Indonesia

35 Nama Provinsi dan Ibukota di Indonesia A. Pulau Sumatra 1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa) Ibu Kota Banda Aceh 2...