Thursday, February 14, 2019

Pengertian Desain Secara Umum dan Khusus



Pengertian Desain Secara Umum dan Khusus

       Desain berasal dari bahasa Inggris (design) yang berarti "Rancangan, rencana atau reka rupa" dari kata design muncullah kata desain yang berarti mencipta, memikir atau merancang.                              

Pengertian Desain Secara Umum

         Desain dapat diartikan sebagai rancangan yang merupakan susunan dari garis, bentuk, ukuran, warna serta value dan benda yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip desain (kata benda). Desain dapat diartikan sebagai proses perencanaan bentuk dengan tujuan supaya benda yang dirancang, mempunyai fungsi atau berguna serta mempunyai nilai keindahan. (kata kerja).
Kesimpulan : desain merupakan bentuk rumusan dari proses pemikiran, pertimbangan dan perhitungan dari desainer yang dituangkan dalam wujud gambar.

Pengertian Desain Secara Khusus

        Desain yang berkaitan dengan kegunaan atau fungsi benda, ketetapan pemilihan bahannya serta memperhatikan segi keindahan.

No comments:

Post a Comment

35 Nama Provinsi dan Ibukota di Indonesia

35 Nama Provinsi dan Ibukota di Indonesia A. Pulau Sumatra 1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa) Ibu Kota Banda Aceh 2...