Pengertian Desain Secara Umum dan Khusus
Desain
berasal dari bahasa Inggris (design) yang berarti "Rancangan, rencana atau
reka rupa" dari kata design muncullah kata desain yang berarti mencipta,
memikir atau merancang.
Pengertian
Desain Secara Umum
Desain dapat diartikan sebagai rancangan
yang merupakan susunan dari garis, bentuk, ukuran, warna serta value dan benda
yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip desain (kata benda). Desain dapat
diartikan sebagai proses perencanaan bentuk dengan tujuan supaya benda yang
dirancang, mempunyai fungsi atau berguna serta mempunyai nilai keindahan. (kata
kerja).
Kesimpulan :
desain merupakan bentuk rumusan dari proses pemikiran, pertimbangan dan
perhitungan dari desainer yang dituangkan dalam wujud gambar.
Pengertian Desain Secara Khusus
Desain yang berkaitan dengan
kegunaan atau fungsi benda, ketetapan pemilihan bahannya serta memperhatikan
segi keindahan.
No comments:
Post a Comment